Pengertian Copy Paste (Copas), Plagiarism, Plagiat, Plagiator

copypasteSEORANG kawan, Bung Andri Hardiansyah, menulis komentar di blog saya:

“Kang romel telah menjadi korban plagiarism, untuk mengeceknya klik link ini, http://www.copyscape.com, masukan link wordpress kang romel tau masukan juga link magazinenya kang romel”. 

Hatur nuhun pisan, Bung!

Saya langsung cek dan… begitulah. Banyak blog atau situs yang memuat ulang tulisan saya alias memposting konten salinan (copy paste). Kalo menyebutkan sumber atau linknya, no problem, tapi kalo tidak? Itu termasuk plagiarisme atau plagiat.

Banyak orang bikin atau punya blog, tapi tidak mem-push kemampuan menulisnya, sedangkan blog harus di-up date, akhirnya mereka meng-Copy Paste tulisan orang. Boleh? Boleh saja, asalkan sebutkan sumber atau linknya sehingga pembaca tahu bahwa tulisan itu bukan karangan kita.

Kalo copas tulisan namun tidak menyebutkan sumbernya, itulah plagiarisme atau plagiat dan pelakunya disebut plagiarist atau plagiator.

Read More

Kita bisa menggunakan jasa situs penyedia jasa proteksi plagiarism, Copyscape.com, untuk setidaknya mengingatkan pembaca blog kita agar tidak melakukan copy paste sembarangan, asal comot dan muat.

Menurut Copyscape.com, plagiarism merupakan masalah serius dan meluas di dunia maya.

“Kapan saja seseorang dapat menyalin isi situs Anda untuk dimuat di situsnya sendiri. Setelah melakukan perubahan alakadarnya, mereka akan mengklaim tulisan Anda sebagai tulisan mereka,” tulisnya.

Plagiarism is a serious and growing problem on the Web. At any moment, anyone in the world can copy your online content and instantly paste it onto their own site. After making minor changes, they will claim your content as their own.

Pengertian Plagiarism, Plagiat, Plagiator

Wikipedia mengartikan plagiarisme sebagai penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Disebutkan, yang digolongkan sebagai plagiarisme:

1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.

2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

Ditambahkan, dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:

1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,

2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri

3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri

4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,

5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya

6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:

1. Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.

2. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.

3. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. (id.wikipedia).

Berikut ini pengertian plagiat, plagiator, dan plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

  • plagiat = pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
  • plagiator = orang yang mengambil karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri; penjiplak.
  • plagiarisme = penjiplakan yang melanggar hak cipta

Dalam konteks jurnalistik, plagiarisme adalah mengutip berita media atau wartawan lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga seolah-olah berita tersebut buatan sendiri.

Ini melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan penyebutan sumber ketika mengutip berita apalagi “copy paste”.

Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat” (Kode Etik Wartawan Indoensia).

Bahkan komunitas blogger pun sudah peduli soal kode etik blogger, seperti ditulis oleh Bung Hery Azwan, dengan judul “10 Kode Etik Blogger Indonesia” . Salah satunya, “Menyebutkan sumber tulisan, jika mengutip tulisan dari blog lain.” Wasalam. (www.romeltea.com).*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Kang Romel, kalo misal yang kita ambil adalah gambar untuk dimasukkan ke blog kita apakah harus menyertakan sumbernya pula?
    kalo ambil 5 gambar berarti 5 sumber yah di bawah masing-masing gambar hehe.

    Oh iya, misalkan kita copas seluruh isi artikel dan sudah menyertakan url blog di bagian bawah tulisan, apakah perlu kita harus bilang langsung ke penulis misal via email, komentar, telfon atau sms ?

    terima kasih jawabannya Kang